Thursday 12 December 2013

Pajak Impor Smartphone Naik Merugikan Konsumen

Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor barang tertentu dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Ketua Asosiasi Importir Seluler Indonesia (AISI) Eko Nilam mengungkapkan, kenaikan tarif pajak impor tersebut, mengakibatkan harga ponsel bisa naik di kisaran Rp100 ribu sampai Rp200 ribu per unit.

Kenaikan pajak sebesar lima persen tersebut, yang pada akhirnya membuat harga ponsel akan naik, tentu merugikan bagi sebagian pembeli di Indonesia. Akan tetapi, saat ini dampak dari kenaikan tersebut bisa dikatakan belum dirasakan atau justru sama sekali tidak berpengaruh terhadap harga penjualan barang.

Direktur Marketing Communication Erajaya Group Djatmiko Wardoyo mengungkapkan, dirinya belum mengetahui mengenai detail juklak (petunjuk pelaksanaan) atau juknis (petunjuk teknis) terkait aturan baru tersebut. Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap harga barang, khususnya smartphone.

"Ini sebenarnya nggak akan berpengaruh terhadap harga barang. (Aturan) PPh Pasal 22 itu bisa dikreditkan lagi selama periode berjalan. Jadi, yang akan terpengaruh ialah cash flow perusahaan," kata pria yang akrab disapa Koko ini kepada Okezone, Rabu (11/12/2013).

Menurutnya, ini pajaknya pre-paid atau dibayar dimuka dan dapat dikreditkan di belakang. "Konsekuensinya, importir ada tambahan cash flow," kata Koko. Ia lebih lanjut mengatakan, penetapan harga hingga ke konsumen itu akan ditentukan juga dari berbagai komponen, termasuk pajak, margin, ekspedisi, cost of fund dan sebagainya.

Ia menambahkan, PPh Pasal 22 berbeda dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). "Ini beda dengan PPnBM (barang mewah). Kalau naik 10 persen, maka kita naikin juga 10 persen," imbuhnya.

"Ini bisa dikreditkan. Berpengaruh terhadap harga, iya, tetapi gak akan pengaruh langsung. Ini belum ada juklak juknisnya, kita masih nunggu," ujarnya. Ia mengatakan, jangan sampai dengan tingginya pajak tersebut dan berimbas pada harga yang tinggi di konsumen, maka akan semakin merebak pasar gelap (black market) di lapangan.

"PPh pajak impor itu bukan pajak final, dia masih bisa dikreditkan di belakang. Ini bukan serta merta menaikan harga," pungkasnya. 

Siapa yang diuntungkan? Menurut Koko, yang menguntungkan bagi para perusahaan penjual ialah saat pemerintah punya mekanisme untuk menekan blackmarket. "Permintaan barang naik, maka naik pula suplai (barang)," tambahnya,

Distributor Erajaya Group terus menyediakan smartphone sesuai permintaan para pengguna di Indonesia. Terkini, perusahaan akan menggelar launching Venera terbaru. Merek Venera yang dibesut PT Teletama Artha Mandiri (TAM), anak perusahaan PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) merupakan gadget lokal yang diluncurkan besok atau 12 Desember 2013 di Imperial Chef Mall Taman Anggrek Jakarta pukul 10.30 WIB.



sumber : okezone.com

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright © 2013. GADGETNEWS